Pidana Mati HUKUMAN mati selalu menjadi perdebatan menarik setiap kali terpidana mati dieksekusi. Eksekusi mati bagi Sumiarsih dan anaknya Sugeng, pelaku pembunuhan Letkol Purwanto dan keluarganya pada tahun 1988, bagi Usep alias Muhamad Tubagus Yusuf Maulana (40), dukun pembunuh delapan warga Tangerang, serta pelaku tunggal pembunuhan sadis dengan menggunakan martil, Rio Alex Bullo (30), sudah dilaksanakan. Dan yang lagi hangat-nagatnya adalah masalah eksekusi bagi Imam Samudra cs pelaku pemboman Bali 1 yang juga dijatuhi hukuman yang serupa. Mengenai hukuman mati, banyak kalangan yang setuju, namun tidak sedikit yang menolak. Masih layakkah hukuman mati tetap dicantumkan dalam perundangundangan kita? Manusiawikah pidana mati tetap diterapkan di Indonesia? Dan bagaimana pandangan agama Islam) mengenai hal ini?
Postingan
Menampilkan postingan dari Januari, 2015