PEMGUMUMAN

PENGUMUMAN PERSYARATAN MAHASISWA/I YANG DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UAS SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2011/2012

  1. KEHADIRAN MAHASISWA MINIMAL 70% DARI KEHADIRAN DOSEN TANPA ALASAN APAPUN (TERMASUK ALASAN SAKIT DAN IZIN). KEHADIRAN KURANG DARI 70% MAKA MAHASISWA YANG BERSANGKUTAN TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN AKHIR SEMESTER
  2. TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN KEUANGAN PALING LAMBAT TANGGAL 30 DESEMBER 2011
  3. BAGI MAHASISWA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN NO (1) ATAU NO (2) ATAU KEDUA-DUANYA TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MENGIKUTI UAS SEMSTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2011/2012 DAN TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN SUSULAN. 
  4. UJIAN SUSULAN HANYA DIPERKANANKAN BAGI MAHASISWA YANG SAKIT DENGAN BUKTI RAWAT INAP (OPNAME). 





BANDUNG, 06 DESEMBER 2011 
a.n. KETUA WAKIL KETUA I 


H. DADANG BUNYAMIN, SE., MBA.,Ak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Orang dalam Berorganisasi

Ekuitas Rooms Tour

SERTIJAB KELUARGA MAHASISWA PERIODE 2018-2019