PEMGUMUMAN
PENGUMUMAN PERSYARATAN MAHASISWA/I YANG DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UAS SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2011/2012
- KEHADIRAN MAHASISWA MINIMAL 70% DARI KEHADIRAN DOSEN TANPA ALASAN APAPUN (TERMASUK ALASAN SAKIT DAN IZIN). KEHADIRAN KURANG DARI 70% MAKA MAHASISWA YANG BERSANGKUTAN TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN AKHIR SEMESTER
- TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN KEUANGAN PALING LAMBAT TANGGAL 30 DESEMBER 2011
- BAGI MAHASISWA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN NO (1) ATAU NO (2) ATAU KEDUA-DUANYA TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MENGIKUTI UAS SEMSTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2011/2012 DAN TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN SUSULAN.
- UJIAN SUSULAN HANYA DIPERKANANKAN BAGI MAHASISWA YANG SAKIT DENGAN BUKTI RAWAT INAP (OPNAME).
BANDUNG, 06 DESEMBER 2011
a.n. KETUA
WAKIL KETUA I
H. DADANG BUNYAMIN, SE., MBA.,Ak.
Komentar
Posting Komentar