Semester Ganjil : Mahasiswa yang mengikuti sidang pada semester ganjil, melakukan pendaftaran sidangnya tidak boleh melebihi tanggal 31 Januari 2014 . Semester Genap : Mahasiswa yang mengikuti sidang pada semester genap, melakukan pendaftaran sidangnya tidak boleh melebihi tanggal 31 Agustus 2014. Apabila melebihi tanggal ketentuan, akan dikenakan cas, sebesar : (25% x SPP) + Jumlah SKS . Besarnya Biaya Sidang :