Biaya Sidang

Semester Ganjil :
Mahasiswa yang mengikuti sidang pada semester ganjil, melakukan pendaftaran sidangnya  tidak boleh melebihi tanggal 31 Januari 2014.

Semester Genap :
Mahasiswa yang mengikuti sidang pada semester genap, melakukan pendaftaran sidangnya tidak boleh melebihi tanggal 31 Agustus 2014.

Apabila melebihi tanggal ketentuan, akan dikenakan cas, sebesar : (25% x SPP) + Jumlah SKS.

Besarnya Biaya Sidang :

D3 = Rp. 750.000 + Rp. 100.000 (*)
D3 = Rp. 850.000

S1 = Rp. 850.000 + Rp. 100.000 (*)
S1 = Rp. 950.000

(*) Biaya Perpustakaan

Syarat Sidang :
Menerima memo bebas tunggakan dan menyerahkan Draf Skripsi atau Tugas Akhir ke Prodi masing-masing serta menunjukan kepada petugas B.A.U.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Orang dalam Berorganisasi

Ekuitas Rooms Tour

SERTIJAB KELUARGA MAHASISWA PERIODE 2018-2019