Artikel Demokratis



Demokratis

          Demokratis adalah kata lain dari demokrasi atau berhubungan dengan sifat seseorang yang memiliki prinsip demokrasi.
          Sudah kita ketahui bersama bahwa
sistem pemerintahan di negara Indonesia sejak merdeka tahun 1945 hingga sekarang yaitu demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu; Demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Dapat segera kita simpulkan bahwa demokrasi yaitu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Atau biasa kita sebut dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
          Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dan menyalurkan aspirasinya masing-masing. Disisi lain ada sebagian golongan yang menyuarakan penghapusan sistem demokrasi di Indonesia supaya diganti dengan sitem yang lain, yang katanya bisa memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya. Ini pun salah satu dari demokrasi, yaitu setiap orang maupun kelompok bebas mengemukakan pendapat.
          Mantan Perdana Menteri Inggris (1945 - 1951), Clement Attlee pernah mengatakan; "Demokrasi berarti pemerintahan yang penuh perdebatan, sistem ini akan efektif jika anda mampu menghentikan orang berbicara". Hal yang di sampaikan Attlee tersebut sangat serasi dengan demokrasi yang dijalankan semasa orde baru kepemimpinan Soeharto. Atau dengan kata lain saya sebut itu bukan demokrasi. Hal itu membuat sejumlah aktifis dari kalangan mahasiswa, buruh dan petani geram, dan terjadilah peristiwa 1998 mahasiswa menduduki gedung DPR MPR dan menggulingkan rezim Soeharto.
          Dengan kesadaran penuh mahasiswa dan masyarakat saat itu melihat nilai-nilai Demokrasi Pancasila yang di anut Indonesia ini telah terlihat kabur sejak lama. Terdapat prinsip Demokrasi Pancasila sebagai berikut:   
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan ( kehakiman) merupakan badan yang merdeka , artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :
-Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat) pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

          Kembali berbicara mengenai demokratis, dapat dikatakan masyarakat yang demokratis tidak melulu dengan mengikuti yang di katakan media "Pesta Demokrasi" atau kata lain dari Pemilihan Umum. Namun prinsip-prinsip yang tadi telah di bahas dapat tertanam dalam diri pribadi dan tentunya dapat memahami nilai-nilai demokratis pada kehidupan sehari-hari dan memperjuangkannya.


by Afif Rudia Maula

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Orang dalam Berorganisasi

Ekuitas Rooms Tour

SERTIJAB KELUARGA MAHASISWA PERIODE 2018-2019