Artikel Demokratis
Demokratis
Demokratis adalah kata lain dari
demokrasi atau berhubungan dengan sifat seseorang yang memiliki prinsip
demokrasi.
Sudah kita ketahui bersama bahwa
sistem pemerintahan di negara Indonesia sejak merdeka tahun 1945 hingga
sekarang yaitu demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu; Demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau
kekuasaan. Dapat segera kita simpulkan bahwa demokrasi yaitu kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat. Atau biasa kita sebut dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi
berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat
dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional
cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagian kelompok merasa merdeka
dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya kebebasan pers
sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak untuk
menyampaikan pendapat dan menyalurkan aspirasinya masing-masing. Disisi lain
ada sebagian golongan yang menyuarakan penghapusan sistem demokrasi di Indonesia
supaya diganti dengan sitem yang lain, yang katanya bisa memakmurkan dan
mensejahterakan rakyatnya. Ini pun salah satu dari demokrasi, yaitu setiap
orang maupun kelompok bebas mengemukakan pendapat.
Mantan Perdana Menteri Inggris (1945
- 1951), Clement Attlee pernah mengatakan; "Demokrasi berarti pemerintahan
yang penuh perdebatan, sistem ini akan efektif jika anda mampu menghentikan
orang berbicara". Hal yang di sampaikan Attlee tersebut sangat serasi
dengan demokrasi yang dijalankan semasa orde baru kepemimpinan Soeharto. Atau
dengan kata lain saya sebut itu bukan demokrasi. Hal itu membuat sejumlah
aktifis dari kalangan mahasiswa, buruh dan petani geram, dan terjadilah
peristiwa 1998 mahasiswa menduduki gedung DPR MPR dan menggulingkan rezim
Soeharto.
Dengan kesadaran penuh mahasiswa dan
masyarakat saat itu melihat nilai-nilai Demokrasi Pancasila yang di anut
Indonesia ini telah terlihat kabur sejak lama. Terdapat prinsip Demokrasi
Pancasila sebagai berikut:
Prinsip
Demokrasi Pancasila
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan ( kehakiman) merupakan badan
yang merdeka , artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat
5.
Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10.
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :
-Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka
(machtstaat)
pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan rakyat.
Kembali berbicara mengenai
demokratis, dapat dikatakan masyarakat yang demokratis tidak melulu dengan
mengikuti yang di katakan media "Pesta Demokrasi" atau kata lain dari
Pemilihan Umum. Namun prinsip-prinsip yang tadi telah di bahas dapat tertanam
dalam diri pribadi dan tentunya dapat memahami nilai-nilai demokratis pada
kehidupan sehari-hari dan memperjuangkannya.
by Afif Rudia Maula
Komentar
Posting Komentar