INDONESIA STATUS DARURAT NARKOBA

Narkoba merupakan ancaman terhadap kehidupan dan kejahatan kemanusiaan yang harus segera dihentikan.
Berdasarkan laporan PBB tahun 2014, diseluruh dunia terdapat 324 juta orang yang berusia produktif antara sampai 15 sampai 64 tahun mengkonsumsi Narkotika.Kurang lebih 183 ribu orang di antaranya meninggal dunia setiap tahunnya. Produksi narkotika di tingkat global terus meningkat dengan munculnya zat psioaktif baru yang jumlahnya sekitar 354 jenis.
Di Indonesia saat ini jumlah penyalahgunaan Narkotika mencapai 3 juta orang, dimana 1,6 juta dilakukan oleh pengguna yang hanya coba-coba dan 1,4 juta dilakukan oleh pemakai. Artinya bahawa 33 orang meninggal dunia setiap harinya. Data ini akan meningkat dari tahun ke tahun apabila Demandnya masih tinggi terhadap Narkotika.
Pada umumnya Narkoba merupakan ancaman bagi kaum remaja. Karena pada usia 14 sampai 17 tahun sedang mengalami perkembangan fisik, psikologi maupun sosial yang pesat. Pertumbuhan fisik yang cepat membentuk ciri utama, yaitu mereka merasa sudah bukan anak kecil lagi namun sesungguhnya mereka belum dewasa baik secara mental, emosional maupun spiritual.
Mereka sangat ingin tampil layaknya orang dewasa bahkan ingin memperoleh identitas pribadi. Namun pada kenyataannya mereka mudah terbawa arus globalisasi (westernisasi). Apalagi bila orang tua menuntut tanggung jawabnya sebagai orang dewasa, maka dapat menyebabkan kecemasan dan kebingungan dalam diri mereka. Kemampuan intelektual yang berkembang pesat menimbulkan rasa ingin tahu mereka yang besar sekali termasuk ingin mencoba-coba narkoba. Misalnya merokok dan menghisap ganja. Pada umumnya merokok dan minum alkohol dipandang sebagai lambang kedewasaan. Keinginan mengurangi ikatan secara emosional dengan orang tua membuat remaja sering berbohong terutama jika sedang menghadapi kesulitan (personal fable). Bila faktor pengawasan orang tua amat berkurang maka gerak-gerik mereka kurang terawasi dengan baik. Narkoba terlihat sangat menarik, menyenangkan dan seolah-olah menjadi jalan pintas untuk melarikan diri dari keadaan stress dan kebosanan sehari-hari.
Remaja yang banyak mengkonsumsi narkoba sangat memprihatinkan karena selain merusak masa depan, juga berdampak pada proses belajar dan kurangnya fokus dalam belajar di sekolah. 
Saat ini peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat pesat. Penyelundupan narkoba selalu terjadi setiap harinya. Penyelundupannya sering dilakukan lewat jalur laut, darat, bahkan udara.Tahun 2015 sendiri terjadi banyak penyelundupan narkoba di antaranya barang tersebut disimpan di dalam pompa air, dan yang terbaru narkoba diselundupan ke dalam makanan (salah satunya di brownies). Namun kasus penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan oleh para remaja bahkan para penegak hukum juga terlibat dalam penyelundupan narkoba. Kasus terbaru menyebutkan bahwa adanya praktik pengendalian bisnis narkoba di dalam sel penjara yang dilakukan oleh Freddy Budiman. Begitu ironisnya negeri ini, ketika pihak BBN dan pemerintah gencar mengkampayekan antinarkoba, ternyata pihak dari penegak hukum sendiri telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Sejarah narkoba di Indonesia.

Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau "napza" mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan cara menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi Ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai Efek serupa yang menimbulkan kecanduan tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).

Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya.Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan narkotika sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda.Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai di revisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997.Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

Solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikan peredaran narkoba, di antaranya :

1. Perkuat pertahanan dan keamanan wilayah NKRI.
2. Melakukan revisi peraturan tentang jenis narkoba baru.
3. Para penegak hukum yang harus dibenahi.
 
 Solusi untuk orang tua agar anaknya tidak melakukan penyalahgunaan narkoba:

1. Perubahan dalan hal mendidik anak-anaknya agar tidak terlalu menuntut tanggung jawab sebagai orang yang dewasa.
2. Orang tua memberikan arahan mengenai lingkungan mana yang baik dan yang buruk.

Solusi untuk remaja agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba :

1. Merubah mindset remaja tentang dampak yang akan ditimbulkan dari narkoba itu sendiri.
2. Remaja harus menerapkan gaya hidup yang sehat.
3. Memperkuat keimanan dan ketaqwaan.
4. Penuhi kesadaran diri remaja yang bersangkutan sehingga lambat laun kebiasaan buruk itu dapat diantisipasi semaksimal mungkin.

Hasil Kajian BEM STIE Ekuitas mengenai "Indonesia Status Darurat Narkoba" 9 Agustus 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Orang dalam Berorganisasi

Ekuitas Rooms Tour

SERTIJAB KELUARGA MAHASISWA PERIODE 2018-2019