KCIC, Siapa Berjaya di Tanah Legenda?
Kereta api tutt...tutt..tutt...
Siapa hendak turut...
Ke Bandung, Surabaya...
---
Berbicara
soal kereta api, sebagian besar dari kalian pasti sudah pernah bagaimana
rasanya naik kereta api dari satu kota menuju kota lain.
Nah,
kali ini kita akan membahas proyek pembangunan kereta api cepat. Yaitu KCIC.
KCIC
itu singkatan dari Kereta Cepat Indonesia Cina. Jangan salah paham dulu guys. Ini
bukan berarti kereta cepat dari Indonesia langsung ke Cina ataupun dari Bandung
ke Surabaya.
Jadi,
KCIC itu adalah suatu proyek pembuatan kereta api cepat dari Bandung ke Jakarta
dengan waktu 36 menit. Bisa dibayangkan jika proyek ini benar-benar rampung,
sebagian orang pasti mendapat keuntungan dengan ada nya kereta cepat ini. Misalnya,
yang suka belanja ke tanah abang ataupun berwisata keliling Jakarta bisa
memanfaatkan fasilitas ini agar tidak banyak memakan waktu tempuh.
Namun,
tidak semua orang juga bisa langsung setuju dengan proyek KCIC ini karena
beberapa alasan.
Beberapa
waktu yang lalu, perwakilan dari Kementrian Luar Negeri BEM STIE Ekuitas sempat
melakukan diskusi di luar dengan anggota BEM lain yang tergabung dengan BEM SI.
Apa
saja yang dibicarakan?
Yuk
kita simak
****
HASIL DISKUSI
PROYEK
PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Bersama
Bpk. Asep Warlan (Pakar Hukum Univ. Katolik Parahyangan)
Proyek
Kereta Cepat (High Speed Railway/HSR) Kerjasama Indonesia-Tiongkok serta
pengembangan Sentra Ekonomi Koridor Jakarta-Bandung yang mulai groundbreaking
sejak 21 Januari 2016, dilakukan oleh PT KCIC (PT. Kereta Cepat Indonesia
China), yang merupakan Konsorsium gabungan antara China Railway International
Corporation Limited (40%) dan PT Pilar Sinergi BUMN (60%) dengan rincian Wijaya
Karya/WIKA (38%), PT Kereta Api Indonesia/KAI (25%), PT Perkebunan Nusantara
VIII/PTPN (25%) dan PT Jasa Marga/JSMR (12%). Proyek yang ditargetkan
berlangsung selama 36 bulan kalender (3 tahun), dan diharapkan beroperasi pada
2019 dengan waktu kontrak 50 tahun (2066-2069) ini merupakan tindak lanjut dari
dikeluarkannya Peraturan Presiden No 107 tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan
Bandung pada 6 Oktober 2015 dan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Akan
tetapi, apabila ditinjau dari materi landasan hukum penyelenggaraan proyek
tersebut (Peraturan Presiden No 107 tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan
Bandung), banyak temuan yang diduga saling bertentangan, atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang menurut Pasal 7
ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan Kekuatan hukum
Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada
UU tersebut.
Sejatinya
ada lima aspek yang harus diperhatikan dalam proyek pembangunan Kereta Cepat
Kerjasama Indonesia-China (KCIC), yakni:
1.
Aspek Fisik (Tata Ruang)
Aspek
fisik ini nantinya dengan ada proyek dari KCIC ini akan mengalami perubahan
yang sangat signifikan. Di mana fisik akan menjadi mahal, ekslusif dan
produktif. Nantinya di area proyek KCIC ini akan dibangun kota-kota baru yang
ekslusif yang diperuntungkan untuk orang-orang kaya.
2.
Aspek Kegiatan
Dengan
adanya kereta cepat ini serta akan dibangunnya kota-kota baru, maka akan
terjadi kegiatan-kegiatan baru baik itu yang bersifat hiburan maupun
tempat-tempat bisnis.
3.
Aspek Sumber Daya Ekonomi dan Sosial
Proyek
kereta cepat ini tujuannya ada untuk menaikan sumber daya ekonomi yang memiliki
nilai tambah, artinya bahwa sumber daya ekonomi menjadi tinggi namun sumber
daya sosialnya direndahkan. Karena sejatinya dalam UU tentang Tata Ruang itu
menyebutkan bahwa sumber daya ekonomi dan sumber daya sosial itu harus seimbang
porsinya.
4.
Aspek dari Hak Masyarakat
Dengan
adanya proyek kereta cepat ini haruslah masyarakat yang menikmatinya dan
ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Ada enam (6) poin penting kemakmuran dalam
UU Tata Ruang, (1) Adil, artinya bahwa proyek ini harus memberikan rasa adil
kepada masyarakat di sekitarnya. (2) Aman, nyaman, produktif dan
berkesinambungan, artinya bahwa dengan adanya proyek ini harus memberikan rasa
aman, nyaman kepada masyarakat bukan meminggirkan atau bahkan memiskinkan
masyarakat di sana, serta harus produktif kegiatan-kegiatan di sana yang
melibatkan masyarakat pribuminya dan tentunya hal-hal tersebut haruslah
berkesinambungan bukan hanya sebatas kegiatan sementara. (3) Tidak ada kesenjangan
antar daerah, dengan adanya proyek ini jangan sampai terjadi kesenjangan antar
daerah, misalnya dari segi ekonomi dan sosial masyarakatnya. (4) Tidak boleh
rawan bencana, sudah pasti bahwa setiap kegiatan pembangunan haruslah
memperhatikan keamanan lingkungannya. Agar ketika proyek ini telah rampung
dikerjakan tidak terjadi kecelakan yang disebabkan oleh bencana. (5) Memiliki
nilai tambah (value added), artinya bahwa proyek pembangunan ini haruslah
memiliki nilai tambah baik dari segi ekonominya maupun kegiatan-kegiatan yang
bersifat produktif. (6) Penggantian yang layak, maksudnya adalah ketika proyek
ini harus mengorbankan lingkungan ataupun ruang masyarakat, sudah sepantasnya
pemerintah memberikan penggantian yang layak, sehingga tidak ada alam ataupun masyarakat
yang dirugikan dari proyek pembangunan ini.
5.
Aspek Kewenangan Pemerintah
(Tanggungjawab Negara)
Aspek
ini menjelaskan mengenai bagaimana perlindungan, pembinaan dan antisipasi yang
akan dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi dampak-dampak negatif dari
pembangunan ini, serta bagaimana wujud tanggungjawab pemerintah, kehadiran
pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas ruang tersebut tetap
terjaga.
Selain
itu ada manfaat lain dengan adanya kereta cepat ini, yakni: (1) mendapatkan
identitas sebagai negara modern, (2) waktu menjadi sangat terukur
(Jakarta-Bandung hanya ditempuh dengan waktu 36 menit), (3) transportasi yang
hebat, serta (4) sebagai contoh model pembangunan untuk daerah lain ( karena
ada best practicenya).
Meskipun
dibangun berdasarkan usaha patungan antara PT Pilar Sinergi BUMN dan China
Railway International Corporation Limited, dengan bagian yang lebih besar
dimiliki oleh PTPSB (60%), menurut informasi terkini, kontraktor yang digunakan
untuk membangun prasarana kereta cepat ialah berasal dari grup konsorsium China
Railway, sedangkan Wijaya Karya hanya mendapatkan bagian pengawasan proyek
(supervisi). Memang, dalam hukum dikenal asas pacta sunt servanda bahwa
perjanjian harus dipegang. Kontrak Kerjasama dengan China Railway International
Co. Ltd. telah ditandatangani dan disepakati oleh pihak-pihak yang berkontrak.
Namun mengikuti perkembangan terkini bahwa proyek pengadaan baik prasarana
(konstruksi jalur kereta cepat) maupun sarana (pengadaan rolling-stock kereta cepat)
lebih banyak dilakukan oleh pihak konsorsium China Railway, sedangkan
semestinya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden No 107 tahun 2015
tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara
Jakarta dan Bandung bahwa Pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan a quo
harus memaksimalkan kandungan lokal. Maka kejadian yang terjadi di lapangan
bertentangan dengan apa yang semestinya terjadi menurut Peraturan
Perundang-Undangan yang masih berlaku. Sehingga menurut asas clausula
rebus sic stantibus maka kontrak atau perjanjian dapat tidak berlaku
apabila terjadi perubahan fundamental dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
foto bersama Bpk. Asep Warlan, BEM UPI, ITB, Ekuitas, dan Piksi Ganesha |
****
Setelah membaca uraian di atas, tentu kalian sudah mulai mengerti dan mempunyai pendapat masing-masing tentang KCIC.
Jadi, KCIC ini perlu atau tidak?
Source by
Deni Catur Gumilar (Menteri Luar Negeri BEM STIE Ekuitas)
Google
KOMINFO 2016
Komentar
Posting Komentar