[Kajian BEM SI] Kebijakan Tax Amnesty, Berkah atau Musibah?





Saat ini Indonesia tengah ramai dengan banyaknya pembicaraan mengenai kebijakan baru pemerintah, yaitu Tax Amnesty. Tentu saja ada pihak yang pro dan kontra terhadap adanya kebijakan ini.

Ngomong-ngomong, diantara kalian ada yang rajin mengikuti berita perkembangan Tax Amnesty?
Sebenarnya apa itu Tax Amnesty?
Apa saja keuntungan dengan adanya Tax Amnesty sehingga pemerintah berani mengambil kebijakan ini?
Hm, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ayo kita baca beberapa hal yang berkaitan dengan Tax Amnesty di bawah ini .

            ---

Untuk menjawab apa yang dimaksud Tax Amnesty atau pengampunan pajak maka perlu memperhatikan pendapat ahli, diantaranya adalah:

1.   Baer dan Leborgne, sebagaimana dikutip mikasell dan ross, mendefinisikan tax amnesty  sebagai : “a limited-time offer by the government to a specified group of taxpayers to pay a defined amount, in exchange for forgiveness of a tax liability (including interest and penalties), relating to a previous tax period(s), as well as freedom of legal prosecution” 

2.   Jacques Malherbe mengartikan tax amnesty seperti berikut ini: the possibility of paying taxes in exchange for the forgiveness of the amount of the tax liability (including interest and penalties), the waiver of criminal tax prosecution, and limitations to audit tax determinations for a period of time”

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Tax amnesty adalah ditujukan untuk penghapusan sanksi administrative berupa denda dan bunga pajak, serta juga termasuk didalamnya penghapusan sanksi pidana.

Kebijakan pemberian amnesty pada dasarnya merupakan hak prerogative presiden, presiden memberikan amnesty dan abolisi berdasarkan pertimbangan DPR. Implikasi amnesty yang dimaksud adalah:
a)    Jabatan atau wewenang tertinggi Presiden untuk memberikan amnesty
b)    Akibat hukum : hilangnya kesalahan pelaku kejahatan/pelanggaran, sehingga terhadap pelaku hilangnya/pembebasan dari sanksi atau ancaman pidana maupunadministrasi
c)    Amnesty harus berdasarkan UU karena menyangkut DPR sebagai pembuat UU,karena akan kehilangan potensi, misalnya: tidak diterimanya uang kas Negara karenapengampuna pajak
d)    Amnesty diberikan pada momen tertentu bukan setiap saat atau selalu terus menerus.Moment tersebut berkaitan dengan pertimbangan politik, HAM, ekonomi nasional,keutuhan NKRI, dsb.

Adapun dengan tax amnesty ini dilatarbelakangi pada kelesuan di sektor ekonomi,defisit neraca perdagangan, defisit anggaran membesar, infrastruktur dengan gap yang masih tinggi yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:

1.     Moderasi pertumbuhan ekonomi global
2.    Perekonomian Amerika yang belum Stabil
3.    Perlambatan Pertumbuhan Tiongkok
4.    Risiko geopolitik: Timur Tengah dan Brexit, dsb

Lalu apa saja keuntungan apabila mengikuti program pengampunan pajak ini?

1.    Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
2.    Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
3.    Tidak dikenai pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, & peyidikan.
4.    Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan permulaan, & penyidikan.
5.    Jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
6.    Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Target penerimaan dari program Tax amnesty ini adalah:

1.    Harta yang dilaporkan : 4000 Triliun
2.    Harta yang direpatriasi : 1000 Triliun
3.    Pendapatan tebusan : 165 Triliun
Namun realisasinya pada tanggal 26 September yaitu pekan terakhir periode 1 harta terlapor 1.915 Triliun, Repatriasi 98,3 Triliun, dan tebusan 45,6 Triliun. Sehingga pada periode 1 target yang telah disusun tidak dapat tercapai.

---

Nah, itulah beberapa hal yang berkaitan dengan Tax Amnesty. Apapun kebijakannya, kita sebagai mahasiswa yang sebaiknya lebih kritis untuk memikirkan apakah kebijakan ini bisa menguntungkan untuk Indonesia ataupun sebaliknya.
Bagaimana pendapat kalian?

---


Source by
BEM SI
Google


KOMINFO 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Orang dalam Berorganisasi

Ekuitas Rooms Tour

SERTIJAB KELUARGA MAHASISWA PERIODE 2018-2019