[Kajian BEM SI] Kebijakan Tax Amnesty, Berkah atau Musibah?
Saat ini Indonesia tengah ramai dengan banyaknya pembicaraan
mengenai kebijakan baru pemerintah, yaitu Tax Amnesty. Tentu saja ada pihak
yang pro dan kontra terhadap adanya kebijakan ini.
Ngomong-ngomong, diantara kalian ada yang rajin mengikuti
berita perkembangan Tax Amnesty?
Sebenarnya apa itu Tax Amnesty?
Apa saja keuntungan dengan adanya Tax Amnesty sehingga
pemerintah berani mengambil kebijakan ini?
Hm, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ayo kita
baca beberapa hal yang berkaitan dengan Tax Amnesty di bawah ini .
---
Untuk menjawab apa yang dimaksud Tax Amnesty
atau pengampunan pajak maka perlu memperhatikan pendapat ahli, diantaranya
adalah:
1. Baer
dan Leborgne, sebagaimana dikutip mikasell dan ross, mendefinisikan tax
amnesty sebagai : “a limited-time offer by the government to a specified group of
taxpayers to pay a defined amount, in exchange for forgiveness of a tax
liability (including interest and penalties), relating to a previous tax
period(s), as well as freedom of legal prosecution”
2. Jacques
Malherbe mengartikan tax amnesty seperti berikut ini: the possibility of paying taxes in exchange for the forgiveness of the
amount of the tax liability (including interest and penalties), the waiver of
criminal tax prosecution, and limitations to audit tax determinations for a
period of time”
Dari definisi tersebut, dapat
disimpulkan bahwa kebijakan Tax amnesty adalah ditujukan untuk penghapusan
sanksi administrative berupa denda dan bunga pajak, serta juga termasuk
didalamnya penghapusan sanksi pidana.
Kebijakan pemberian amnesty pada dasarnya
merupakan hak prerogative presiden, presiden memberikan amnesty dan abolisi
berdasarkan pertimbangan DPR. Implikasi amnesty yang dimaksud
adalah:
a)
Jabatan
atau wewenang tertinggi Presiden untuk memberikan amnesty
b)
Akibat
hukum : hilangnya kesalahan pelaku kejahatan/pelanggaran, sehingga terhadap
pelaku hilangnya/pembebasan dari sanksi atau ancaman pidana maupunadministrasi
c)
Amnesty
harus berdasarkan UU karena menyangkut DPR sebagai pembuat UU,karena akan
kehilangan potensi, misalnya: tidak diterimanya uang kas Negara
karenapengampuna pajak
d)
Amnesty
diberikan pada momen tertentu bukan setiap saat atau selalu terus
menerus.Moment tersebut berkaitan dengan pertimbangan politik, HAM, ekonomi
nasional,keutuhan NKRI, dsb.
Adapun dengan tax
amnesty ini dilatarbelakangi pada kelesuan di sektor ekonomi,defisit
neraca perdagangan, defisit anggaran membesar, infrastruktur dengan gap yang
masih tinggi yang
dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
1.
Moderasi pertumbuhan ekonomi global
2.
Perekonomian
Amerika yang belum Stabil
3.
Perlambatan
Pertumbuhan Tiongkok
4.
Risiko
geopolitik: Timur Tengah dan Brexit, dsb
Lalu apa saja keuntungan apabila mengikuti program pengampunan
pajak ini?
1.
Penghapusan
pajak yang seharusnya terutang.
2.
Tidak
dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
3.
Tidak
dikenai pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, & peyidikan.
4.
Tidak
dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan permulaan, & penyidikan.
5.
Jaminan
rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana apapun.
6.
Pembebasan
pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Target penerimaan
dari program Tax amnesty ini adalah:
1.
Harta
yang dilaporkan : 4000 Triliun
2.
Harta
yang direpatriasi : 1000 Triliun
3.
Pendapatan
tebusan : 165 Triliun
Namun realisasinya
pada tanggal 26 September yaitu pekan terakhir periode 1 harta terlapor 1.915
Triliun, Repatriasi 98,3 Triliun, dan tebusan 45,6 Triliun. Sehingga pada
periode 1 target yang telah disusun tidak dapat tercapai.
---
Nah, itulah
beberapa hal yang berkaitan dengan Tax Amnesty. Apapun kebijakannya, kita sebagai mahasiswa yang sebaiknya lebih kritis untuk memikirkan apakah kebijakan
ini bisa menguntungkan untuk Indonesia ataupun sebaliknya.
Bagaimana pendapat kalian?
---
Source by
BEM SI
Google
KOMINFO 2016
Komentar
Posting Komentar