Konsep E-commerce dan E-Business



Konsep E-commerce dan E-Business
Dalam kehidupan berbisnis akan selalu mengalami kemajuan mengenai bisnis yang sedang dan akan dijalani. Bisnis akan mengalami perubahan mengikuti pangsa pasarnya akan selalu berada pada zona yang aman terhadap konsumen. Konsumen akan tetap mengikuti perkembangan bisinis yang sesuai dengan pangsa
pasar yang sedang naik tingkatannya. Bisnis yang mengikuti perkembangan teknologi pula akan tetap diminati oleh konsumen. Dengan kemudahan yang diberikan, konsumen akan tetap mencari atau menikmati keberadaan bisnis tersebut. Seperti yang sedang banyak dilakukan oleh personal maupun perusahaan besar sekarang ini, mereka membuat kemudahan agar konsumen merasa nyaman dan puas mengenai pelayanan yang dilakukan. Pada individu, banyak sekarang yang menggunakan penjualan online di gadget mereka masing-masing. Pada perusahaan, banyak dari mereka yang menggunakan jasa pelayanan secara online. Dengan begitu, pangsa pasar tetap sesuai dan konsumen pun dapat menerima keberadaan teknologi yang sangat maju dan berkembang. Seperti halnya E-commerce dan E-Business yang melibatkan lebih dari suatu perusahaan dan dapat diaplikasikan hampir di setiap jenis hubungan bisnis. Lalu hanya dengan membuat alamat online atau website, perdagangan pun tidak dilakukan dengan langsung datang dan bertatap muka antara si pembeli dengan si penjual, tapi melalui website ini perdagangan secara online bisa dilakukan. Walaupun masih saja ada yang melakukan pemberian barang secara langsung hanya saja pada pemesanan dan tanya jawab menganai barang akan dilakukan secara online. Hal tersebut dilakukan agar tidak adanya penipuan pada perdagangan yang dilakukan. Maka dengan demikian, banyak alamat atau website yang dianjurkan alamat tersebut dapat diverivikasi oleh konsumen, sehingga konsumen dapat merasa aman jika penjual tidak dapat bertatap muka secara langsung. Sehingga pembuat website akan melakukan tahapan-tahapan (sumber internet) sebagai berikut:
A.     Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini. 
1.      Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut:
·   Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
·   Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun). 
2.      Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal berikut ini:
·         Foto kopi KTP
·         Foto kopi tanda lunas PBB
·         Foto kopi NPWP
·         Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
·         Bukti kepemilikan tanah
·         Gambar situasi
·         IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
·         Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
·         Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
B.     Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi  formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
C.      Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
D.     Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
E.      Tanda Daftar Industri (TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Selain terdapat beberapa tahapan dalam mendirikan bisnis berbasis Teknologi Informatika juga terdapat beberapa syarat kontrak kerja, yaitu:
1.      Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang). 
2.      Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa. 
3.      Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.      Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya. 
5.      Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut. 
6.      Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. 
7.      Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Lalu jual beli produk pun bisa dilakukan dengan secara baik, alamat online atau website yang dibuat tidak hanya sebatas memberikan informasi saja kepada konsumen mengenai perusahaan/perorangan dan apa yang ditawarkan oleh perusahaan/perorangan/penjualan tersebut. Tapi sekarang dengan mengunjungi website tersebut pembeli bisa menemukan, melihat, membaca, memesan dan membayar produk-produk yang diinginkansecara online.



by Nisa Ridhnuari Isyari Al-Fath

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Orang dalam Berorganisasi

Ekuitas Rooms Tour

SERTIJAB KELUARGA MAHASISWA PERIODE 2018-2019