Konsep E-commerce dan E-Business
Konsep E-commerce dan E-Business
Dalam
kehidupan berbisnis akan selalu mengalami kemajuan mengenai bisnis yang sedang
dan akan dijalani. Bisnis akan mengalami perubahan mengikuti pangsa pasarnya
akan selalu berada pada zona yang aman terhadap konsumen. Konsumen akan tetap
mengikuti perkembangan bisinis yang sesuai dengan pangsa
pasar yang sedang naik
tingkatannya. Bisnis yang mengikuti perkembangan teknologi pula akan tetap
diminati oleh konsumen. Dengan kemudahan yang diberikan, konsumen akan tetap
mencari atau menikmati keberadaan bisnis tersebut. Seperti yang sedang banyak
dilakukan oleh personal maupun perusahaan besar sekarang ini, mereka membuat kemudahan
agar konsumen merasa nyaman dan puas mengenai pelayanan yang dilakukan. Pada
individu, banyak sekarang yang menggunakan penjualan online di gadget mereka
masing-masing. Pada perusahaan, banyak dari mereka yang menggunakan jasa
pelayanan secara online. Dengan begitu, pangsa pasar tetap sesuai dan konsumen
pun dapat menerima keberadaan teknologi yang sangat maju dan berkembang.
Seperti halnya E-commerce
dan E-Business yang
melibatkan lebih dari suatu perusahaan dan dapat diaplikasikan hampir di setiap
jenis hubungan bisnis. Lalu hanya dengan membuat alamat online atau website,
perdagangan pun tidak dilakukan dengan langsung datang dan bertatap muka antara
si pembeli dengan si penjual, tapi melalui website ini perdagangan secara
online bisa dilakukan. Walaupun masih saja ada yang melakukan pemberian barang
secara langsung hanya saja pada pemesanan dan tanya jawab menganai barang akan
dilakukan secara online. Hal tersebut dilakukan agar tidak adanya penipuan pada
perdagangan yang dilakukan. Maka dengan demikian, banyak alamat atau website
yang dianjurkan alamat tersebut dapat diverivikasi oleh konsumen, sehingga
konsumen dapat merasa aman jika penjual tidak dapat bertatap muka secara
langsung. Sehingga pembuat website akan melakukan tahapan-tahapan (sumber
internet) sebagai berikut:
A.
Mengajukan permohonan
rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
1.
Mengisi formulir surat
rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat
rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai
berikut:
· Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon
pemilik usaha.
· Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan
dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah
sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada
bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
2.
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal berikut ini:
·
Foto kopi KTP
·
Foto kopi tanda lunas PBB
·
Foto kopi NPWP
·
Jika berbadan usaha melampirkan
Akte Pendirian Perusahaan
·
Bukti kepemilikan tanah
·
Gambar situasi
·
IMB yang sudah ada bangunan/IMB
lama
·
Surat ijin tetangga diatas
segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
·
Surat kuasa apabila dikuasakan
diatas materai Rp. 6000
B.
Mengajukan permohonan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan
Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas
permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
C.
Mengajukan Permohonan Izin
Gangguan.
D.
Mengisi formulir surat
pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
E.
Tanda Daftar Industri
(TDI). Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka
selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian
usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Selain terdapat beberapa
tahapan dalam mendirikan bisnis berbasis Teknologi Informatika juga terdapat
beberapa syarat kontrak kerja, yaitu:
1.
Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh
(magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian
Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang
dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh
peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling
lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan
pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari
berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan
untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Lalu
jual beli produk pun bisa dilakukan dengan secara baik, alamat online atau
website yang dibuat tidak hanya sebatas memberikan informasi saja kepada
konsumen mengenai perusahaan/perorangan dan apa yang ditawarkan oleh
perusahaan/perorangan/penjualan tersebut. Tapi sekarang dengan mengunjungi
website tersebut pembeli bisa menemukan, melihat, membaca, memesan dan membayar
produk-produk yang diinginkansecara online.
by Nisa Ridhnuari Isyari Al-Fath
Komentar
Posting Komentar