biaya sidang
Cas :
Ganjil : tidak boleh lewat tanggal 31 Januari melakukan pendaftaran sidang.
Ganjil : tidak boleh lewat tanggal 31 Januari melakukan pendaftaran sidang.
Genap : pendaftaran sidang tidak boleh lewat tanggal 31 Agustus.
Cas = (25% x SPP) + jumlah SKS
Besarnya Biaya Sidang :
D3 = 750.000 + 100.000(*)
= 850.000
S1 = 850.000 + 100.000(*)
= 950.000
(*)Biaya Perpustakaan
D3 = 750.000 + 100.000(*)
= 850.000
S1 = 850.000 + 100.000(*)
= 950.000
(*)Biaya Perpustakaan
Syarat Sidang :
1. Khusus untuk memo bebas tunggakan harus sudah menyerahkan Draf Skripsi / TA ke Prodi dengan menunjukan tanda terima Draf kepada petugas B.A.K.U
1. Khusus untuk memo bebas tunggakan harus sudah menyerahkan Draf Skripsi / TA ke Prodi dengan menunjukan tanda terima Draf kepada petugas B.A.K.U
Komentar
Posting Komentar