biaya sidang

Cas :
Ganjil : tidak boleh lewat tanggal 31 Januari melakukan pendaftaran sidang.

Genap : pendaftaran sidang tidak boleh lewat tanggal 31 Agustus.

Cas = (25% x SPP) + jumlah SKS

Besarnya Biaya Sidang :
D3 = 750.000 + 100.000(*)
      = 850.000
S1 = 850.000 + 100.000(*)
      = 950.000
(*)Biaya Perpustakaan

Syarat Sidang :
1. Khusus untuk memo bebas tunggakan harus sudah menyerahkan Draf Skripsi / TA ke Prodi dengan menunjukan tanda terima Draf kepada petugas B.A.K.U

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Orang dalam Berorganisasi

Ekuitas Rooms Tour

SERTIJAB KELUARGA MAHASISWA PERIODE 2018-2019