hari anti korupsi

REFLEKSI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

 Stop Korupsi, Tegakkan Keadilan, Indonesia Sejahtera” !.

Latar belakang:
                 Indonesia sebagai negara yang memiliki miliyaran pesona dan kekayaan alam melimpah ruah. Negara yang terkenal dengan sebutan untaian zamrud,maritim,agrari, maupun surganya dunia karena kesuburan tanah dan kekayaan laut yang tak akan habis. Indonesia juga terkenal sebagai negara kepulauan yang saling sambung-menyambung mulai dari sabang hingga merauke. Selain itu, negara ini terkenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku, budaya, ras, agama, bahasa paling besar di dunia. Adanya berbagai macam kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia membuktikan bahwa negeri ini memiliki potensi-potensi produktif yang harus digali dan dikembangkan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri secara mandiri.
                 Keanekaragaman kekayaan Indonesia yang sangat melimpah ruah ini seharusnya menjadikannya sebagai negara yang makmur dan maju dibandingkan dengan negara adikuasa seperti Amerika Serikat. Namun, kondisi strategis dan fisik bangsa Indonesia tidak relevan dengan kondisi psikis masyarakatnya. Banyak sekali masyarakatnya hidup dibawah garis kemiskinan sehingga jauh dari standar kemakmuran dan kesejahteraan hidup pada umumnya. Tidak hanya itu saja yang terjadi di negeri yang katanya seperti kolam susu atau negeri surga, melainkan permasalahan sosial yang masih melekat di bumi pertiwi sangatlah krusial serta komprehensif hingga merambat pada dimensi-dimensi kehidupan sosial seperti pengangguran, ketidakmeratanya kesempatan untuk menempuh pendidikan serta ketidakjelasan alokasi dana bantuan pendidikan, menurunnya produktivitas hasil-hasil dalam negeri, menurunnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di negeri ini, rusaknya esensi politik sebagai jalan membuat kebijakan publik yang pro rakyat, serta menjamurnya tradisi korupsi.
                 Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan oleh masyarakat indonesia harus berlandaskan pada hukum-hukum yang berlaku sebagai wujud adanya stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi hukum-hukum yang ada sebagai bentuk ketaatan serta kepatuhan sebagai warga negara yang bijak dan berkeadilan. Hukum berlaku untuk siapa saja tanpa terkecuali, baik kalangan rakyat maupun pemerintah atau penguasa sehingga semua lapisan masyarakat harus mematuhi, mentaati,serta melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Apabila mereka melanggar suatu hukum yang ada, maka harus dikenai suatu sanksi atau hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya tanpa adanya suatu diskriminasi hukum.
                  Segala sesuatu harus tunduk terhadap hukum karena hukum merupakan bagian vital dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, realita yang terjadi tidak mengatakan demikian. Hukum tidak lagi menjadi stakeholder dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga mengalPPami kerapuhan dan terkikis oleh kebijkan-kebijakan politik kapitalis secara tak sadar. Saat ini hukum bersahabat dengan kaum-kaum yang memiliki kekuasaan dan tidak bersahabat dengan kaum-kaum yang lemah secara finansial maupun fisik. Hukum mudah diperjualbelikan sehingga tidak ada lagi asas keadilan di negeri ini.
                   Dewasa ini sering sekali melihat fenomena yang terjadi di negeri garuda tentang para pejabat yang notabene sebagai abdi masyarakat Indonesia telah merusak dan meneteskan noda hitam pada jas kebanggaannya dengan melakukan korupsi. Korupsi merupakan penyakit yang belum terselesaikan oleh pemerintah hingga saat ini sehingga merambah pada elemen pemerintahan daerah, baik level provinsi mupun level yang paling kecil, yakni desa. Korupsi menjadi salah satu problem bangsa yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya sehingga tidak menguras uang negara yang seharusnya dialokasikan pada oarng-orang yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, keberadaan KPK sebagai lembaga independen yang bertugas sebagai pengawalan terhadap tindak pidana korupsi sangat diperlukan dalam aksi pemberantasan korupsi di bumi pertiwi. Adanya KPK sangat membantu kinerja para penegak hukum untuk menjerat para pelaku pidana korupsi. KPK merupakan lembaga independen yang memiliki undang-undang sebagai tata aturan yang harus dijalankan dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal memberantas serta menjerat para koruptor. Undang-undang tersebut djadikan sebagai landasan berpijak serta arah gerakan KPK secara kongkrit.
                     Undang-undang KPK no. 30 tahun 2002 berkaitan dengan tugas dan wewenangnya pada pasal 6 huruf c menyatakan bahwa KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu juga pada pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Dengan demikian, sangatlah jelas arah gerak dan langkah-langkah KPK dalam menjerat para koruptor sebagai suatu cara untuk memberantas korupsi dari bumi garuda. Namun, Undang-undang tersebut akan direvisi oleh DPR RI karena mereka merasa geram dengavn keberadaan KPK yang sangat mengganggu privasi para anggota DPR. Mengapa anggota DPR ingin merevisi undang-undang KPK? Padahal dengan adanya undang-undang tersebut menjadikan KPK memiliki kekuatan untuk melakukan suatu penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi.Apakah para anggota DPR takut jikalau mereka tertangkap oleh KPK? Jikalau undang-undang KPK direvisi justru akan melemahkan dan menghambat kinerja KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
                Belum lagi polemik antara KPK dan Polri terkait masalah korupsi simulator SIM yang terindikasi bahwa tersangkanya adalah mantan jenderal polisi serta penarikan badan penyidik dari polri yang sangat menghambat kinerja KPK sebelum masa tugasnya jatuh tempo. Mengapa antara KPK dan Polri tidak bisa bersinergi untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tentram, dan sejahtera dari korupsi? Inikah wajah para penegak hukum di Indonesia yang tidak menerapkan asas keadilan sehingga hukum sangatlah lemah di hadapan para pelaku politik kapitlis?
               Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember merupakan momentum yang sangat penting untuk merefleksikan diri untuk menumbuhkan semangat serta tekad yang bulat untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi serta mengaplikasikan asas keadilan di negeri Indonesia ini. Maka dari itu, kami dari pengurus komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  ( PMII ) Universitas Sunan Giri Surabaya akan menyelenggarakan Dialog interaktif Nasional dengan Tema: “ Stop Korupsi, Tegakkan Keadilan, Indonesia Sejahtera” !. Adapun tujuan dari acara ini ialah agar seluruh eleman masyarakat memiliki kesatuan persepsi dalam raangka menggaungkan adanya tindakan untuk memberantas korupsi, menegakkan keadilan tanpa adanya diskriminasi sehingga terwujudlah negara Indonesia yang sejahtera.


by

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Orang dalam Berorganisasi

Ekuitas Rooms Tour

SERTIJAB KELUARGA MAHASISWA PERIODE 2018-2019