hari anti korupsi
REFLEKSI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA
Stop Korupsi, Tegakkan Keadilan, Indonesia Sejahtera” !.
Latar belakang:
Indonesia sebagai negara
yang memiliki miliyaran pesona dan kekayaan alam melimpah ruah. Negara yang
terkenal dengan sebutan untaian zamrud,maritim,agrari, maupun surganya dunia
karena kesuburan tanah dan kekayaan laut yang tak akan habis. Indonesia juga
terkenal sebagai negara kepulauan yang saling sambung-menyambung mulai dari
sabang hingga merauke. Selain itu, negara ini terkenal sebagai negara yang
memiliki keanekaragaman suku, budaya, ras, agama, bahasa paling besar di dunia.
Adanya berbagai macam kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia membuktikan
bahwa negeri ini memiliki potensi-potensi produktif yang harus digali dan
dikembangkan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri secara mandiri.
Keanekaragaman
kekayaan Indonesia yang sangat melimpah ruah ini seharusnya menjadikannya
sebagai negara yang makmur dan maju dibandingkan dengan negara adikuasa seperti
Amerika Serikat. Namun, kondisi strategis dan fisik bangsa Indonesia tidak
relevan dengan kondisi psikis masyarakatnya. Banyak sekali masyarakatnya hidup
dibawah garis kemiskinan sehingga jauh dari standar kemakmuran dan
kesejahteraan hidup pada umumnya. Tidak hanya itu saja yang terjadi di negeri
yang katanya seperti kolam susu atau negeri surga, melainkan permasalahan
sosial yang masih melekat di bumi pertiwi sangatlah krusial serta komprehensif
hingga merambat pada dimensi-dimensi kehidupan sosial seperti pengangguran,
ketidakmeratanya kesempatan untuk menempuh pendidikan serta ketidakjelasan
alokasi dana bantuan pendidikan, menurunnya produktivitas hasil-hasil dalam
negeri, menurunnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di negeri ini,
rusaknya esensi politik sebagai jalan membuat kebijakan publik yang pro rakyat,
serta menjamurnya tradisi korupsi.
Indonesia
merupakan negara hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan oleh masyarakat
indonesia harus berlandaskan pada hukum-hukum yang berlaku sebagai wujud adanya
stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, bangsa Indonesia
harus menjunjung tinggi hukum-hukum yang ada sebagai bentuk ketaatan serta
kepatuhan sebagai warga negara yang bijak dan berkeadilan. Hukum berlaku untuk
siapa saja tanpa terkecuali, baik kalangan rakyat maupun pemerintah atau
penguasa sehingga semua lapisan masyarakat harus mematuhi, mentaati,serta
melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Apabila mereka
melanggar suatu hukum yang ada, maka harus dikenai suatu sanksi atau hukuman
yang sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya tanpa adanya suatu diskriminasi
hukum.
Segala sesuatu harus tunduk
terhadap hukum karena hukum merupakan bagian vital dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara. Namun, realita yang terjadi tidak mengatakan demikian.
Hukum tidak lagi menjadi stakeholder dalam tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara sehingga mengalPPami kerapuhan dan terkikis oleh kebijkan-kebijakan
politik kapitalis secara tak sadar. Saat ini hukum bersahabat dengan kaum-kaum yang
memiliki kekuasaan dan tidak bersahabat dengan kaum-kaum yang lemah secara
finansial maupun fisik. Hukum mudah diperjualbelikan sehingga tidak ada lagi
asas keadilan di negeri ini.
Dewasa ini sering sekali
melihat fenomena yang terjadi di negeri garuda tentang para pejabat yang
notabene sebagai abdi masyarakat Indonesia telah merusak dan meneteskan noda
hitam pada jas kebanggaannya dengan melakukan korupsi. Korupsi merupakan
penyakit yang belum terselesaikan oleh pemerintah hingga saat ini sehingga
merambah pada elemen pemerintahan daerah, baik level provinsi mupun level yang
paling kecil, yakni desa. Korupsi menjadi salah satu problem bangsa yang harus
diberantas sampai ke akar-akarnya sehingga tidak menguras uang negara yang
seharusnya dialokasikan pada oarng-orang yang berhak menerimanya. Oleh karena
itu, keberadaan KPK sebagai lembaga independen yang bertugas sebagai pengawalan
terhadap tindak pidana korupsi sangat diperlukan dalam aksi pemberantasan korupsi
di bumi pertiwi. Adanya KPK sangat membantu kinerja para penegak hukum untuk
menjerat para pelaku pidana korupsi. KPK merupakan lembaga independen yang
memiliki undang-undang sebagai tata aturan yang harus dijalankan dalam
melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal memberantas serta menjerat para koruptor.
Undang-undang tersebut djadikan sebagai landasan berpijak serta arah gerakan
KPK secara kongkrit.
Undang-undang KPK no. 30
tahun 2002 berkaitan dengan tugas dan wewenangnya pada pasal 6 huruf c
menyatakan bahwa KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu juga pada pasal 12 ayat 1
menyatakan bahwa KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan dan
merekam pembicaraan. Dengan demikian, sangatlah jelas arah gerak dan
langkah-langkah KPK dalam menjerat para koruptor sebagai suatu cara untuk
memberantas korupsi dari bumi garuda. Namun, Undang-undang tersebut akan
direvisi oleh DPR RI karena mereka merasa geram dengavn keberadaan KPK yang
sangat mengganggu privasi para anggota DPR. Mengapa anggota DPR ingin merevisi
undang-undang KPK? Padahal dengan adanya undang-undang tersebut menjadikan KPK
memiliki kekuatan untuk melakukan suatu penyelidikan terhadap tindak pidana
korupsi.Apakah para anggota DPR takut jikalau mereka
tertangkap oleh KPK? Jikalau undang-undang KPK direvisi justru akan melemahkan
dan menghambat kinerja KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Belum lagi polemik antara KPK dan
Polri terkait masalah korupsi simulator SIM yang terindikasi bahwa tersangkanya
adalah mantan jenderal polisi serta penarikan badan penyidik dari polri yang
sangat menghambat kinerja KPK sebelum masa tugasnya jatuh tempo. Mengapa antara
KPK dan Polri tidak bisa bersinergi untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang aman, tentram, dan sejahtera dari korupsi? Inikah wajah para
penegak hukum di Indonesia yang tidak menerapkan asas keadilan sehingga hukum
sangatlah lemah di hadapan para pelaku politik kapitlis?
Dalam peringatan Hari Anti
Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember merupakan momentum yang sangat penting
untuk merefleksikan diri untuk menumbuhkan semangat serta tekad yang bulat
untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi serta mengaplikasikan asas
keadilan di negeri Indonesia ini. Maka dari itu, kami dari pengurus komisariat
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (
PMII ) Universitas Sunan Giri Surabaya akan menyelenggarakan Dialog interaktif
Nasional dengan Tema: “ Stop Korupsi,
Tegakkan Keadilan, Indonesia Sejahtera” !. Adapun tujuan dari acara ini
ialah agar seluruh eleman masyarakat memiliki kesatuan persepsi dalam raangka
menggaungkan adanya tindakan untuk memberantas korupsi, menegakkan keadilan
tanpa adanya diskriminasi sehingga terwujudlah negara Indonesia yang sejahtera.
by
Komentar
Posting Komentar